• PALANGKA RAYA – Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menyelimuti wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan sekitarnya. Situasi ini memicu lonjakan polusi udara hingga menyentuh level tertinggi yang sangat mengkhawatirkan bagi kesehatan masyarakat.
Berdasarkan data pemantauan kualitas udara real-time pada Sabtu, 19 September 2026 pukul 16.00 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Palangka Raya meroket drastis hingga menyentuh angka 1240 US AQI. Angka ini menempatkan Palangka Raya masuk ke dalam zona merah pekat dengan status “Berbahaya”.
Indeks Kualitas Udara (AQI) Palangka Raya, (19/9/2026). Sumber :IQAir

 

Polutan utama yang mendominasi adalah partikulat halus PM2.5 yang mencapai konsentrasi ekstrem sebesar 697.1 µg/m³. Angka polusi tersebut telah melampaui batas aman yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga ratusan kali lipat, menjadikannya salah satu paparan polusi paling parah sepanjang musim kemarau tahun ini.
Jarak Pandang Terbatas dan Dampak di Lapangan
Kondisi di jalanan kota tampak memprihatinkan dengan pemandangan vertikal maupun horizontal yang tersamarkan oleh kabut asap berwarna kuning pekat. Asap tebal ini tidak hanya mengaburkan jarak pandang para pengendara di jalan raya, tetapi juga menyebarkan bau sangit menyengat yang memicu iritasi mata secara langsung.
Pekatnya kabut asap ini terjadi menyusul meluasnya titik kebakaran di atas lahan gambut yang areanya mencakup area dalam kota hingga lingkar luar. Angin yang berembus kencang dari arah tenggara juga turut membawa kiriman asap dari kabupaten tetangga seperti Pulang Pisau, yang semakin memperparah penumpukan polutan di atas langit Kota Cantik.
Guna meredam dampak buruk kesehatan, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama BPBD Palangka Raya terus bersiaga penuh melakukan operasi pembasahan lahan gambut menggunakan cairan khusus di lapangan.